Fokus berita, Lebak– Sesuai aturan Perbup Nomor 45 tahun 2019, tentang pengurangan dan penggunaan sampah plastik. Mulai Oktober 2020, pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan larangan untuk minimarket menyiapkan kantong plastik bagi pembeli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Sudjana mengatakan, “hal tersebut bertujuan untuk pengimplementasian Perbup nomor 45 tahun 2019, tentang pengurangan dan penggunaan sampah plastik di Kabupaten Lebak untuk lebih mengurangi dan menekan penggunaan limbah plastik.”
“Kami pun sudah mensosialisasikan sejak bulan Juni hingga September 2020 terkait dengan efektivitas larangan itu.”
Untuk saat ini, larangan tersebut belum di terapkan di pasar tradisional. Namun sosialisasi terhadap pasar tradisional masih terus di lakukan dan kepada masyarakat agar berbelanja membawa kantong atau tas belanja sendiri dari rumah.
Hal tersebut pun di sampaikan oleh Iwan Sutikno, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 “para pedagang yang ada di pasar tradisional terus kami sosialisasikan terkait dengan itu. serta masyarakat yang akan berbelanja pun kami sosialisasikan.” ujarnya (read//fbb/Dimas)
